Ada 4 jenis hukum yang berlaku di Indonesia:
- Hukum Positif—KUHP—pengadilan negeri
- Hukum Adat – pemangku adat
- Hukum Islam –peradilan agama
- Hukum Militer—pengadilan militer
Perdata
- pembagian harta waris
- jual beli
- wakaf dan hibah
Pidana
- Qishash
- potong tangan bagi pencuri
- rajam, cambuk
- mati
Akhwal al-syakhsyiyah
- pernikahan
- perceraian
Bolehkah mengkampanyekan diri agar dipilih rakyat, sehingga menjadi pemimpin?
Bagaimana dengan kasus nabi Yusuf yang memilih suatu jabatan karena sesuai dengan keahliannya?
Bagaimana dengan demokrasi?
Add A Comment