Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Islam dan Hukum

Posted by Dek Rizky On July - 15 - 2010

Ada 4 jenis hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Hukum Positif—KUHP—pengadilan negeri
  2. Hukum Adat – pemangku adat
  3. Hukum Islam –peradilan agama
  4. Hukum Militer—pengadilan militer

Perdata

  1. pembagian harta waris
  2. jual beli
  3. wakaf dan hibah

Pidana

  1. Qishash
  2. potong tangan bagi pencuri
  3. rajam, cambuk
  4. mati

Akhwal al-syakhsyiyah

  1. pernikahan
  2. perceraian

Bolehkah mengkampanyekan diri agar dipilih rakyat, sehingga menjadi pemimpin?

Bagaimana dengan kasus nabi Yusuf yang memilih suatu jabatan karena sesuai dengan keahliannya?

Bagaimana dengan demokrasi?

Add A Comment