Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Perubahan Iklim, Bisakah dicegah ?

Posted by Dek Rizky On July - 20 - 2010

Tentang WWF

Dibentuk pada 1961, dengan nama “World Wildlife Fund“  “World Wide Fund For Nature” (bekerja di sekitar 100 negara, dengan 5 juta pendukung). Di Indonesia sejak 1962 untuk Badak Jawa di Ujung Kulon  24 kantor, 17 propinsi.

Misi dan Fokus WWFMisi WWF

  • menghentikan kerusakan lingkungan dan membangun masa depan secara harmonis antara manusia dan alam melalui:
    • konservasi keanekaragaman hayati dunia
    • pemastian penggunaan sumberdaya alam yang berkelanjutan
    • promosi pengurangan pencemaran dan konsumsi yang berlebihan.
    • Hutan, Species,
    • Laut dan Pesisir, Air Tawar,
    • Perubahan Iklim, Pembangunan Berkelanjutan

www.panda.org
www.wwf.or.id
Pendekatan

  • Pendekatan:
    • Konservasi di lapangan
    • Advokasi Kebijakan
    • Pengembangan ekonomi masyarakat
  • Cara Pencapaian:
    • Pengelolaan bersama
    • Kemitraan
    • Kampanye/komunikasi
    • Riset/report => rekomendasi
    • Lobi
    • Kampanye/komunikasi => public demand
    • Pengembangan kapasitas
    • Kampanye/komunikasi

II. Ancaman Perubahan Iklim

  • Dampak di Indonesia: Bencana
  • 1993-2002: jumlah bencana ↑ (lingkungan- iklim)
  • 2003-2005: 53,3% bencana di Indonesia terkait dengan lingkungan, iklim-hidrologi (banjir, longsor, kekeringan dan angin topan; Bakornas PB, 2006)
  • Kerugian banjir Jakarta: Rp4,1 trilyun (Bappenas, 2007)
  • Hilangnya berbagai jenis flora & fauna, terutama di Indonesia, karena tidak dapat beradaptasi dengan kenaikan suhu bumi.

Naiknya suhu air laut menyebabkan matinya terumbu karang akibat pemutihan karang (coral bleaching).
=> pada El Nino 1998, pemutihan karang massal terjadi di Australia, Thailand, Filipina, Indonesia, Jamaica, Bahama, dll.
=> Di Indonesia, pemutihan karang terjadi seluas 30%. Di Kep.Seribu, 90-95% karang mengalami kematian.

Kenaikan suhu menyebabkan fauna yang hidup di daerah pegunungan akan migrasi ke daerah yang lebih tinggi. Sementara spesies yang tinggal di puncak gunung akan mengalami kepunahan

Kenaikan suhu juga menyebabkan meningkatnya kasus penyakit tropis:

  • Malaria
  • Demam berdarah

Tahun 1989 – 2070:

  • kasus malaria: meningkat 18%
  • Kasus demam berdarah: 4x lipat

III. Kontribusi Kita: Penyebab Emisi GHG ?

  • Penggunaan bahan bakar fosil pada:
    • Kegiatan industri
    • Kendaraan bermotor
    • Pembangkit listrik
  • Penggunaan bahan bakar fosil

=> Sektor energi merupakan penyumbang emisi GRK terbesar secara global  pembangkit listrik

=> Dari semua jenis GRK CO2 menyumbang sebesar 70% dari total emisi GRK di Indonesia.
III. Jawaban: How to Create GLOBAL SOCIETY?

  • Mengubah Arus
  • Menunjukkan bahwa perubahan iklim sudah dan sedang terjadi di Indonesia
  • Mengajak publik untuk mengidentifikasi dampak dan penyebab
  • Mengaitkan isu perubahan iklim pada gaya hidup sehari-hari
  • Membentuk jejaring

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »