Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Posisi Emosi dalam Psikologi

Posted by Dek Rizky On April - 6 - 2010

Posisi Emosi dalam Psikologi

  • Kata emosi adalah kata serapan dari bahasa inggris, yakni ‘emotion’. Dalam kamus, kata ‘emotion’ digunakan untuk menggambarkan perasaan yang kuat akan sesuatu dan perasaan yang sangat menyenangkan atau sangat mengganggu. Contoh?
  • Emosi merupakan keadaan yang kompleks. Unsur yang terlibat:
    • interpretasi seseorang terhadap suatu kejadian,
    • adanya reaksi fisiologis yang kuat,
    • ekspresi emosionalnya berdasarkan pada mekanisme genetika (semua orang memiliki kemiripan dalam mengekspresikan emosi)
    • merupakan cara menginformasikan sesuatu dari satu orang ke yang lainnya,
    • membantu seseorang beradaptasi terhadap perubahan situasi lingkungan
  • Emosi memainkan peran utama dalam kejadian penting pada kehidupan manusia. Mengapa demikian?
  • Emosi adalah hal yang sangat psikologis. Misalnya:
    • Kita merasa bangga bila orang yang kita cintai melakukan hal yang berharga
    • Bila direndahkan kita menjadi marah atau malu
    • Kita bahagia bila mendapat penghargaan
    • Kita berduka bila kehilangan orang yang dicintai
    • Kita takut bila terancam jiwanya
  • Apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya dipengaruhi emosi dan kondisi yang diakibatkan.
    • Takut karena dikejar anjing kita mampu lari kencang bahkan melompati pagar
    • Bangga dan bahagia terhadap anak-anak meningkatkan semangat untuk maju dan menjaga kesejahteraan keluarga
  • Emosi berkontribusi dalam kesehatan fisik dan kesehatan mental maupun sakit fisik dan mental
    • Kehilangan harapan hidup dapat menjadikan kita depresi
  • Lazarus : “… We would not understand people unless we understood their emotions” (kita tidak akan mampu memahami manusia (orang) kecuali kita memahami emosi mereka)
    • Bisakah Anda membayangkan manusia tanpa emosi?

Dahulu yang banyak dibahas oleh akademisi psikologi adalah :

  • Persepsi (perception)
  • Belajar (learning)
  • Motivasi (motivation)
  • Fisiologi (physiology)
  • Kepribadian (personality)
  • Psikopatologi (Psychopathology)
  • Proses sosial (Social process)
  • Sekitar tahun 1960an Emosi mulai menjadi pembahasan utama di kalangan akademisi psikologi (sejak muncul kenyataan bahwa emosi memegang peran kunci dalam memahami persoalan manusia dan psikopatologi dalam kerja klinis)
    • Malu dan rasa bersalah merupakan aspek penting dalam perkembangan penyakit neurosis
    • Orang depresi ternyata banyak yang disebabkan karena meredam rasa marah pada orang lain yang dialihkan pada diri sendiri
    • Kemarahan yang luar biasa (acted out) bila tidak dikelola secara baik dapat membahayakan kesehatan
  • Sejak tahun 1960an, dikatakan bahwa “riset dan pemikiran tentang emosi menjadi buah bibir dan bak bunga yang mulai mekar..”

Tes Psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 26 - 2009

Pengertian test psikologi

  • Suatu pengukuran yang standar dan objektif terhadap sampel perilaku.

Persyaratan alat tes

  • Standarisasi — norma
  • Objektifitas
  • Reliabilitas
  • Validitas

Konsep dasar dan metodologis tes psikologi :

  • Angka kasar ( raw score ) tidak bermakna -> diberi makna berdasar norma
    Norma :

    • Tingkat perkembangan yang dicapai : mental age, skala ordinal, grade equivalent
    • Posisi relatif dalam kelompok tertentu : persentile, standard score, deviasi IQ
  • Relativitas norma :
    • Interpretasi skor tes harus mengacu pada alat test yang digunakan
    • Norma tes tidak absolut, universal atau permanen
    • Perlu membandingkan skor dari tes yang berbeda atau membuat norma subkelompok / lokal Read the rest of this entry »

Asumsi terhadap assessmen psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 23 - 2009

asumsi terhadap assesmen psikologi

  • Tiap individu memiliki sifat dan keadaan psikis tertentu
  • Setiap sifat dan keadaan bisa diukur dan dihitung
  • Asesmen dapat memberikan jawaban mengenai momen momen penting kehidupan seseorang
  • Metode pengukuran memiliki kekuatan dan kelemahan
  • Tes terhadap perilaku tertentu mirip prediksi terhadap kemunculan perilaku di masa depan
  • testing dan assessment dapat berlangsung dalam situasi yang jelas dan bias

Proses dalam Assessmen psikologi

  • Perencanaan prosedur pengumpulan data
  • pengumpulan data
  • Interpretasi data
  • Mengkomunikasikan data

Penerapan asesmen psikologi
Konteks penerapan assesment psikologi :

Perbedaan psikodiagnostika dan assesment psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 23 - 2009

Asesmen Psikologis dan Psikodiagnostika

Asesmen Psikologis

Istilah psikotes (atau psychological testing) kadang-kadang digunakan masyarakat untuk menggambarkan berbagai aktivitas dalam proses seleksi yang menggunakan pendekatan psikologis. Perlu diluruskan di sini bahwa psikotes sebenarnya hanyalah salah satu bagian dari proses tersebut. Keseluruhan rangkaian kegiatan itu lebih tepat disebut sebagai ASESMEN PSIKOLOGIS atau PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS.

Menurut Gregory (1992) asesmen adalah etimasi mengenai tingkat maupun besarnya kecenderungan atribut psikis seseorang.

Asesmen (assessment) adalah kegiatan mengukur dan mengadakan estimasi terhadap hasil pengukuran atau membanding-bandingkan dan tidak sampai ke taraf pengambilan keputusan.

Asesmen psikologi selanjutnya disebut pemeriksaan psikologi ketika melakukan proses untuk mendapatkan gambaran atau pemahaman tentang seseorang individu yang selanjutnya akan digunakan dalam pengambilan keputusan.

Aspek yang digali dalam asesmen psikologis
[ad#kliksaya]

Pertama, aspek kecerdasan umum atau sering disebut inteligensi umum. Untuk mudahnya, bisa dikatakan inteligensi adalah kemampuan dasar seseorang untuk memahami dunia sekitar, yang pemahamannya itu bisa diaplikasikan untuk meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu isi tes atau tugas untuk menggali inteligensi umum biasanya mendorong seseorang menangkap hal-hal penting dari sesuatu dan mengerahkan daya analisis untuk menangkap hubungan di antara sejumlah komponen-komponennya. Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »