Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Penyusunan Hasil Pemeriksaan Psikologis ( HPP )

Posted by Dek Rizky On January - 4 - 2010

Hasil pemeriksaan psikologis adalah penjelasan psikolog kepada klien mengenai data hasil pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan -> profile psikologis

Tujuan Pembuatan HPP : agar klien memahami implikasi data terhadap kemunculan perilaku, membuat rekomendasi / kesimpulan dari kondisi yang ada saat ini ( sesuai tujuan pemeriksaan )

Hal hal yang dimuat dalam HPP :

Psikogram  : berupa tabel yang berisi aspek aspek psikologis yang diukur beserta kriteria untuk masing masing aspek Read the rest of this entry »

Mungkin yang anda maksud ini :

Perbedaan psikodiagnostika dan assesment psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 23 - 2009

Asesmen Psikologis dan Psikodiagnostika

Asesmen Psikologis

Istilah psikotes (atau psychological testing) kadang-kadang digunakan masyarakat untuk menggambarkan berbagai aktivitas dalam proses seleksi yang menggunakan pendekatan psikologis. Perlu diluruskan di sini bahwa psikotes sebenarnya hanyalah salah satu bagian dari proses tersebut. Keseluruhan rangkaian kegiatan itu lebih tepat disebut sebagai ASESMEN PSIKOLOGIS atau PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS.

Menurut Gregory (1992) asesmen adalah etimasi mengenai tingkat maupun besarnya kecenderungan atribut psikis seseorang.

Asesmen (assessment) adalah kegiatan mengukur dan mengadakan estimasi terhadap hasil pengukuran atau membanding-bandingkan dan tidak sampai ke taraf pengambilan keputusan.

Asesmen psikologi selanjutnya disebut pemeriksaan psikologi ketika melakukan proses untuk mendapatkan gambaran atau pemahaman tentang seseorang individu yang selanjutnya akan digunakan dalam pengambilan keputusan.

Aspek yang digali dalam asesmen psikologis
[ad#kliksaya]

Pertama, aspek kecerdasan umum atau sering disebut inteligensi umum. Untuk mudahnya, bisa dikatakan inteligensi adalah kemampuan dasar seseorang untuk memahami dunia sekitar, yang pemahamannya itu bisa diaplikasikan untuk meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu isi tes atau tugas untuk menggali inteligensi umum biasanya mendorong seseorang menangkap hal-hal penting dari sesuatu dan mengerahkan daya analisis untuk menangkap hubungan di antara sejumlah komponen-komponennya. Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »

Oral Seks mengakibatkan Kehamilan

Posted by Dek Rizky On February - 23 - 2010

Lho Kok bisa ya? oral-seks atau mengulum kemaluan lelaki, seorang remaja bisa hamil padahal dia cacat vaginanya? Nah tuh gimana coba?

Kejadian ini terjadi pada seorang remaja putri berusia 15 tahun dari daerah Lesotho, Afrika Selatan. Akibat menelan sperma pada tahun 1988, ia pun menjadi hamil. Kisahnya baru diketahui orang banyak akhir-akhir ini. Berikut petikan kisahnya seperti dikutip dari Lemondrop, Kamis (4/2).

Kejadian bermula ketika gadis 15 tahun yang bekerja di sebuah bar itu sedang melakukan seks oral bersama kekasihnya. Saat itu pula, tiba-tiba mantan kekasihnya datang lalu marah-marah.

Sang mantan tidak terima melihat kejadian tersebut di depan matanya. Ia langsung mengambil pisau dan perkelahian pun terjadi di antara mereka. Akibat perkelahian tersebut, si gadis terluka pada bagian lengan dan perutnya.

Gadis itu kemudian dilarikan ke rumah sakit karena luka di perutnya lumayan parah. Dokter langsung melakukan operasi untuk menutup perutnya yang robek. Namun sebelum menutup lubang di bagian perutnya, dokter menemukan banyak cairan di perutnya yang ternyata merupakan air liur.

Kondisi gadis tersebut berangsur-angsur membaik setelah dioperasi, ia pun bisa pulang 10 hari kemudian. Namun 278 hari atau sekitar 9 bulan kemudian, ia datang lagi ke rumah sakit karena sakit di perutnya. Berbeda dengan kedatangan sebelumnya, kali ini datang dengan perut yang membesar.

Sebelumnya dokter mengira ia sedang hamil, tapi si gadis membantah karena merasa tidak pernah melakukan seks melalui vagina. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter terkejut karena ternyata ada janin bayi di dalam rahim gadis itu dan terdengar suara detak jantung dari perutnya. Read the rest of this entry »