Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Asumsi terhadap assessmen psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 23 - 2009

asumsi terhadap assesmen psikologi

  • Tiap individu memiliki sifat dan keadaan psikis tertentu
  • Setiap sifat dan keadaan bisa diukur dan dihitung
  • Asesmen dapat memberikan jawaban mengenai momen momen penting kehidupan seseorang
  • Metode pengukuran memiliki kekuatan dan kelemahan
  • Tes terhadap perilaku tertentu mirip prediksi terhadap kemunculan perilaku di masa depan
  • testing dan assessment dapat berlangsung dalam situasi yang jelas dan bias

Proses dalam Assessmen psikologi

  • Perencanaan prosedur pengumpulan data
  • pengumpulan data
  • Interpretasi data
  • Mengkomunikasikan data

Penerapan asesmen psikologi
Konteks penerapan assesment psikologi :

Pengantar Assessment psikologis

Posted by Dek Rizky On September - 5 - 2009

Penggunaan data psikologis :

  • bidang pendidikan
  • bidang konseling
  • bidang klinis
  • bidang industri
  • Bidang hukum
  • bidang medis

Batasan assesment psikologi

  • Proses penilaian / penaksiran dengan menggunakan metode tertentu untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif agar dapat membuat keputusan yang tepat.

Perbedaan assessment dan psikodiagnostika :

psikodiagnostika adalah metode untuk menetapkan kelainan psikis dengan tujuan untuk dapat memberikan pertolongan secara tepat.

Assessment psikologis adalah proses penilaian atau penaksiran dengan mengguanak metode tertentu untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif agar dapat membuat keputusan yang tepat

Tujuan assessment :

  • Melakukan klasifikasi diagnostik : banyak digunakan dalam klinis, mengacu pada DSM – IV / PPDGJ
  • Membuat deskripsi : didasarkan pada dimensi kepribadian , dibuat dalam bentuk profile
  • Membuat prediksi : dilakukan dalam program screening

Jenis jenis assessment Read the rest of this entry »

Psikologi analitis

Posted by Dek Rizky On July - 12 - 2009

Struktur psyche atau kepribadian :

  • Alam sadar ( kesadaran ) :  penyesuaian terhadap dunia luar
  • Alam tak sadar ( ketidaksadaran ) : penyesuaian terhadap dunia dalam

Struktur kesadaran :

  • Fungsi jiwa : suatu bentuk aktivitas kejiwaan yang secara teori tiada berubah dalam lingkungan yang berbeda beda.
    Jung membedakan empat fungsi pokok, yang dua rasional yaitu pikiran dan perasaan dan yang dua lagi irrasional yaitu pendriaan dan intuisi. Cara bekerja pikiran dengan menilai benar/salah, cara bekerja perasaan dengan menilai senang/tak senang, sedangkan pendriaan tanpa penilaian : sadar/indriah, sedangkan intuisi : tak sadar / naluriah.
    Pada dasarnya tipe manusia memiliki keempat fungsi tersebut, akan tetapi biasanya hanya salah satu fungsi saja yang paling berkembang ( dominan ).fungsi yang paling berkembang adalah fungsi paling superior dan menentukan tipe orangnya, so ada tipe pemikir, perasa, pendria, dan tipe intuitif.
  • Sikap Jiwa : arah daripada energi psikis umum atau libido yang menjelma dalam bentuk orientasi manusia terhadap dunianya. Berdasarkan sikap jiwanya manusia dapat digolongkan menjadi dua tipe, yaitu : ekstravers dan introvers

Penelitian dalam psikologi klinis

Posted by Dek Rizky On June - 24 - 2009

Penelitian dalam piskologi klinis

Tujuan :

  • Bentuk akuntabilitas
  • Memperluas pengetahuan klinis
  • Evaluasi program

Bentuk bentuk penelitian :

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »