Ada 4 jenis hukum yang berlaku di Indonesia:
- Hukum Positif—KUHP—pengadilan negeri
- Hukum Adat – pemangku adat
- Hukum Islam –peradilan agama
- Hukum Militer—pengadilan militer
Perdata
- pembagian harta waris
- jual beli
- wakaf dan hibah
Pidana
- Qishash
- potong tangan bagi pencuri
- rajam, cambuk
- mati
Akhwal al-syakhsyiyah
- pernikahan
- perceraian
Bolehkah mengkampanyekan diri agar dipilih rakyat, sehingga menjadi pemimpin?
Bagaimana dengan kasus nabi Yusuf yang memilih suatu jabatan karena sesuai dengan keahliannya?
Bagaimana dengan demokrasi?
The server cannot find the requested page:
-
brokerage.linkadage.com/engine.php?LinkUrl=http%3A%2F%2Fkuliahpsikologi.dekrizky.com%2Fislam-dan-hukum&Key=JMYF-FY9C-OY7X&OpenInNewWindow=1 (port 80)
Add A Comment