Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

MASA REMAJA

Posted by Dek Rizky On June - 29 - 2009

PENGERTIAN REMAJA
Adolescence berasal dari “adolescere” yang berarti “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa”
Adolescence memiliki arti lebih luas (dibanding pubertas), yaitu mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik.

CIRI-CIRI MASA REMAJA

  • Merupakan periode transisi/peralihan
  • Merupakan periode perubahan, misalnya: perubahan kepekaan emosi, bentuk tubuh, peran, minat, dan nilai.
  • Merupakan masa mencari jati diri/identitas diri.
  • Merupakan masa yang tidak realistik, karena mereka memandang sesuatu dari “kacamata”-nya sendiri, yang kadang jauh dari realita

TUGAS PERKEMBANGAN MASA REMAJA Read the rest of this entry »

Disphrasia verbal

Posted by Dek Rizky On June - 29 - 2009

Disphrasia verbal : Developmental expressive language disorder ( disphrasia ecpresif ) yaitu ketidakmampuan untuk menggunakan bahasa percakapan, dalam arti gangguan kesulitan untuk mengexpresikan kata kata verbal, sehingga orang lain sering salah tangkap dengan apa yang disampaikan

Tanda tanda disphrasia ekspresive

  • perkembangan kosa kata lambat
  • sering mengalami kesalahan dalam penggunaan kata
  • mengalami masalah dengan struktur bahasa
  • biasanya disertai dengan gangguan artikulasi

Developmental receptive language disorder ( disphrasia reseptif ) Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »

Sejarah Psikologi

Posted by Dek Rizky On May - 31 - 2009

Sejarah Psikologi

Psikologi adalah ilmu yang tergolong muda ( sekitar akhir 1800an ). Tetapi orang di sepanjang sejarah telah memperhatikan masalah psikologi. Seperti filsuf yunani terutama plato dan aristoteles. Setelah itu St Austine ( 354 – 430 ) dianggap tokoh besar dalam psikologi modern karena perhatiannya pada intropeksi dan keingintahuannya tentang denomena psikologi. Descrates ( 1596 – 1650 ) mengajukan teori bahwa hewan adalah mesin yang dapat dipelajari sebagai mana mesin lainnya. Ia juga memperkenalkan konsep kerja refleks. Banyak ahli filsafat terkenal lain dalam abad tujuh belas dan delapan belas – Leibnits, Hobbes, Locke, Kant dan Hume – memberikan sumbangan dalam bidang psikologi. Pada waktu itu psikologi masih berbentuk wacana belum menjadi ilmu pengetahuan. Read the rest of this entry »

Mungkin yang anda maksud ini :

Perkembangan Psikologi ( Sejarah )

Posted by Dek Rizky On May - 5 - 2009

Perkembangan Psikologi ( Sejarah )

I. Psikologi Filosofis/Metafisis/Spekulatif -> fisuf yunani kuno socrates ( 469 – 399 SM ), Plato ( 427 – 347 SM ), dan aristoteles ( 384 – 322 SM ). Aktivitasnya bersifat renungan / spekulasi dan sulit dipertanggung jawabkan.

II. Psikologi Ilmiah –> Wilhelm Wundt ( 1879 ) di Leipzig, Jerman. Aktivitasnya bersifat empirik / positif objektif

Physical Science + Chemistry –> Biology Science –> Behavior Science –> Psikologi bagian dari Behavior Science

Materi Sejarah Psikologi

1. Biologi ( ilmu hayat )

  • Antropologi : Genetika, hereditas, ( Hk. Mendel ) –> IQ, bakat, sifat

2. Sosiologi

Ilmu kemasyarakatan ( kelompok ) karena individu adalah homo socius. Hal ini menjelaskan bentuk – bentuk pergaulan hidup ( psikologi sosial )

3. IPA

Read the rest of this entry »