Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Penyusunan Skala Psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 31 - 2010

PSP mempelajari tentang pengukuran psikologis, yang terdiri dari atribut atribut kognitif dan atribut atribut non kognitif.

Permasalahan dalam pengukuran sehingga membuat alat ukur yang objektif

Pengembangan alat ukur psikologis, terdiri dari : alat ukur kognitif ( tes prestasi belajar ) dan alat ukur non kognitif ( skala sikap )

Kriteria alat alat ukur objektif, terdiri dari validitas dan reliabilitas.

Pengertian skala

Alat ukur : suatu alat yang di pakai untuk membobot sesuatu. Sistem pengukuran : scalling : penempatan atribut / objek pada titik titik tertentu sepanjang suatu kontinum. Atribut itu karakteristik yang dimiliki individu atau objek yang bersifat psikologis maupun fisiologis.

Kontinum : suatu garis khayal yang mencoba menggambarkan tingkat atribut psikologis dari yang paling tidak ke paling iya. Kontinum psikologis : deretan letak atribut yang dihasilkan oleh skala psikologi. Kontinum fisik : deretan letak atribut fisik yang diperoleh dari hasil skala fisik.

Ketepatan judgement ini akan mempengaruhi 2 hal. Objek yang akan di ukur, biasanya bersifat fisik akan lebih mudah di ukur di banding psikologis. Metode pengukuran : cara mengukur suatu objek, hindari hal hal yang subjektif.

Level Pengukuran : Nominal, Ordinal, interval dan rasio. Nominal mempunyai kelebihan pengkodean dapat berubah asala tidak merusak identifikasi / kategorisasi. Ordinal : hasil pengukuran berupa ukuran yang bertingkat atau berjenjang meskipun jarak antar jenjang tidak sama. bisa ke atas, bisa ke bawah. Interval : berjenjang dengan jarak antar jenjang / interval sama. Rasiio : skala interval dengan titik o mutlak / ansolut

Alat ukur psikologi dapat dibedakan menjadi 2. Yang bersifat kognitif maupun non kognitif. Perbedaan antara alat ukur kognitif dengan non kognitif. Kalau kognitif itu stimulasinya terstruktur, respon dapat di kategorikan benar/salah, bersifat objektif. Kalau non itu stimulus unstructured, stimulus yang arah responnya tidak di ketahui subjek. Semua respon di terima dan bersifat proyektif.

Tes dan pengukuran. Tes ( secara fisik ) : Sekumpulan pertanyaan yang harus di jawab / tugas yang harus di kerjaakan yang akan memberikan informasi mengenai aspek aspek psikologis tertentu berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan / cara dan hasil subjek dalam melakukan tugas tugas tersebut

Syarat kualitas yang harus di penuhi : Anna astasi : tes pada dasarnya merupakan suatu pengukuran yang objektif dan standar terhadap sample perilaku. Frederick G Brown, tes adalah prosedur yang sistematik guna mengukur sample perilaku seseorang. Lee J cronbach tes adalah suatu prosesdur sistematis guna mengamati perilaku individu dan menggolongkannya dalam suatu skala atau menggunakan kategori yang sistematis.

Pengertian test

  • Tes adalah prosedur yang sistematis.
    • Item item dalam test disusun menurut cara dan aturan tertentu.
    • Prosedur administrasi tes, dan pemberian angka (scoring) terhadap hasilnya harus jelas dan di spesifikasikan secara terperinci.
    • Setiap orang yang mengambil test itu harus mendapat item item yang sama dalam kondisi sebanding.
  • Tes berisi sampel perilaku
    • Item item yang di sajikan dalam suatu test tidak akan dapat mencakup seluruh materi yang mungkin ditanyakan.
    • kelayakan suatu test tergantung pada sejauh mana item item dalam test mewakili secara representatif dalam kawasan perilaku yang di ukur
  • Test mengukur perilaku
    • item item dalam test menghendaki subjek menunjukkan apa yang di ketahui dan apa yang telah di pelajari dengan cara menjawab atau mengerjakan tugas tugas yang di kehendaki

Tidak tercakup dalam pengertian test

  • Pengertian test tidak membatasi formatnya, artinya test dapat disusun dalam berbagai bentuk dan tipe sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunannya
  • tes tidak membatasi macam materi yang dapat dicakupnya. Artinya test dapat dirancang untuk melakukan pengukuran terhadap hasil belajar, abilitas, bakat maupun intelegensi.
  • Subjek yang di kenai test selalu harus tahu bahwa dirinya di kenai test.

Istilah test dalam pengukuran sering digunakan secara bergantian, tyler mengatakan bahwa pengukuran adalah pemberian angka berdasrkan suatu aturan tertentu

Ciri pokok pengukuran : Adanya proses pembandingan. Artinya mengukur adalah membandingkan atribut yang hendak di ukur dengan alat ukurnya secara deskriptif, atau menyatakan hasil ukur secara kuantitatif hanya dengan satuan / besaran ukurannya saja tanpa memberikan penilaian kualitatif.

Klasifikasi test : Cranbach membagi test menjadi 2 kelompok besar.

  • Tes yang mengukur performansi maksimum : dirancang untuk mengerjakan apa yang mampu dilakukan oleh seseorang dan seberapa baik ia mampu melakukannya. Ciri cirinya : stimulus nya terstruktur dan jelas tujuannya. Subjek tau betul arah jawaban yang di kehendaki. Jawaban subjek di pilih sebagai jawaban benar/salah, petunjuk pengerjaannya sederhana, cara pemberian skornya seringkali di beritahukan pada subjek. waktu pengerjaannya di batasi. Contoh test intelegensi, bakat, prestasi belajar, kemampuan
  • Tes yang mengukur performasi tipical : dirancang untuk mengungkap kecenderungan reaksi atau perilaku individu ketika berada dalam situasi situasi tertentu. Cirinya : stimulusnya ambigu, memungkinkan untuk di interpretasikan secara subjektif, subjek tidak mengetahui arah jawaban yang diarahkan, jawaban subjek tidak di pilih sbg benar dan salah, cara scoring nya tidak di beritahukan . Contoh tes minat, sikap dan berbagai skala kepirbadian

Tes prestasi belajar : dibedakan dengan test kemampuan lain bila di lihat dari tujuannya. Tujuannya : mengungkat keberhasilan seseorang dalam belajar. Tujuan ini membawa konsekuensi bahwa dalam konstruksinya selalu mengacu pada program belajar yang dituangkan dalam silabus materi pelajaran.  Mengungkap performasi maksimal subjek dalam menguasai bahan bahan / materi yang di ajarkan.

Fungsi test prestasi belajar :

  • Fungsi penempatan : Penggunaan hasil test prestasi belajar untuk klasifikasi individu ke dalam bidang / jurusan yang sesuai dengan kemampuan yang telah di perlihatkannya.
  • Fungsi formatif : untuk melihat sejauh mana kemajuan belajar yang telah di capai di capai oleh siswa dalam suatu program pelajaran
  • Fungsi diagnostik : untuk mendiagnosis kesukaran kesukaran dalam belajar, mendeteksi kelemahan siswa yang di apat di perbaiki segera.
  • fungsi sumatif : untuk memperoleh informasi tetntang penguasaan pelajarn yang telah di rencanakan sebelumnya, dalam suatu program pelajaran untuk menentukan apakah siswa dapat dinyatakan lulus dalam program pendidikan tersebut, atau apakah siswa dinyatakan dapat melanjutkan kejenjang lebih tinggi

Tes Psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 26 - 2009

Pengertian test psikologi

  • Suatu pengukuran yang standar dan objektif terhadap sampel perilaku.

Persyaratan alat tes

  • Standarisasi — norma
  • Objektifitas
  • Reliabilitas
  • Validitas

Konsep dasar dan metodologis tes psikologi :

  • Angka kasar ( raw score ) tidak bermakna -> diberi makna berdasar norma
    Norma :

    • Tingkat perkembangan yang dicapai : mental age, skala ordinal, grade equivalent
    • Posisi relatif dalam kelompok tertentu : persentile, standard score, deviasi IQ
  • Relativitas norma :
    • Interpretasi skor tes harus mengacu pada alat test yang digunakan
    • Norma tes tidak absolut, universal atau permanen
    • Perlu membandingkan skor dari tes yang berbeda atau membuat norma subkelompok / lokal Read the rest of this entry »

Asumsi terhadap assessmen psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 23 - 2009

asumsi terhadap assesmen psikologi

  • Tiap individu memiliki sifat dan keadaan psikis tertentu
  • Setiap sifat dan keadaan bisa diukur dan dihitung
  • Asesmen dapat memberikan jawaban mengenai momen momen penting kehidupan seseorang
  • Metode pengukuran memiliki kekuatan dan kelemahan
  • Tes terhadap perilaku tertentu mirip prediksi terhadap kemunculan perilaku di masa depan
  • testing dan assessment dapat berlangsung dalam situasi yang jelas dan bias

Proses dalam Assessmen psikologi

  • Perencanaan prosedur pengumpulan data
  • pengumpulan data
  • Interpretasi data
  • Mengkomunikasikan data

Penerapan asesmen psikologi
Konteks penerapan assesment psikologi :

Perbedaan psikodiagnostika dan assesment psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 23 - 2009

Asesmen Psikologis dan Psikodiagnostika

Asesmen Psikologis

Istilah psikotes (atau psychological testing) kadang-kadang digunakan masyarakat untuk menggambarkan berbagai aktivitas dalam proses seleksi yang menggunakan pendekatan psikologis. Perlu diluruskan di sini bahwa psikotes sebenarnya hanyalah salah satu bagian dari proses tersebut. Keseluruhan rangkaian kegiatan itu lebih tepat disebut sebagai ASESMEN PSIKOLOGIS atau PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS.

Menurut Gregory (1992) asesmen adalah etimasi mengenai tingkat maupun besarnya kecenderungan atribut psikis seseorang.

Asesmen (assessment) adalah kegiatan mengukur dan mengadakan estimasi terhadap hasil pengukuran atau membanding-bandingkan dan tidak sampai ke taraf pengambilan keputusan.

Asesmen psikologi selanjutnya disebut pemeriksaan psikologi ketika melakukan proses untuk mendapatkan gambaran atau pemahaman tentang seseorang individu yang selanjutnya akan digunakan dalam pengambilan keputusan.

Aspek yang digali dalam asesmen psikologis
[ad#kliksaya]

Pertama, aspek kecerdasan umum atau sering disebut inteligensi umum. Untuk mudahnya, bisa dikatakan inteligensi adalah kemampuan dasar seseorang untuk memahami dunia sekitar, yang pemahamannya itu bisa diaplikasikan untuk meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu isi tes atau tugas untuk menggali inteligensi umum biasanya mendorong seseorang menangkap hal-hal penting dari sesuatu dan mengerahkan daya analisis untuk menangkap hubungan di antara sejumlah komponen-komponennya. Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »