Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »

Psikologi Umum

Posted by Dek Rizky On April - 29 - 2009

Psychology

Kata Psyche berasal dari kata Yunani ???? yang berarti nafas kehidupan. Dalam mitologi yunani, psyche digambarkan sebagai seekor kupu – kupu. Dia menjadi istri Eros, dewa cinta ( yang oleh bangsa romawi dinamakan cupid )

Psyche : Jiwa

Logos : Ilmu pengetahuan / Kajian

Jiwa menurut ki hajar dewantara :

  1. Daya yang sebabkan hidupnya manusia
  2. Sebabkan manusia dapat berpikir, berperasaan, berkehendak
  3. Sebabkan manusia mengerti / sadar tentang apa yang dilakukannya

Pengertian menurut vahab dalam persepektif islam / qur’ani :

  • Imam Ghazali ( 10599 – 1111 M ) menamai ilmu tersebut sebagai : ‘ilm al-nafs ( ilmu jiwa ) atau ‘ilmu al-muamalah ( ilmu tentang jiwa atau tingkah laku ). Read the rest of this entry »

Psikologi Perkembangan

Posted by Dek Rizky On April - 6 - 2009

Silabus Psikologi Perkembangan

  • Cakupan Psikologi Perkembangan
  • Perkembangan – Pertumbuhan
  • Hukum – Prinsip Perkembangan
  • Periodisasi Perkembangan
  • Masa kehamilan dan pengaruhnya
  • Perkembangan masa anak : Fisik, Psikomotorik, bahasa, emosi, sosial, moral, seks, minat, kepribadian, dan kognisi
  • Tugas Perkembangan anak
  • Hambatan perkembangan anak

Cakupan Psikologi Perkembangan

  • Mengulas perkembangan individu sejak konsepsi sampai dengan menjelang remaja
  • Obyeknya adalah perkembangan manusia sebagai individu
  • Rentang usia perkembangan yang dilihat sejak terjadinya konsepsi sampai lanjut usia
  • Tinjauannya pada perkembangan yang berlaku universal ( umum )
  • Pengenalan metode dalam penelitian psikologi perkembangan

Perkembangan ( development ) dan Pertumbuhan ( growth ) Read the rest of this entry »

Bagaimana Kalau Anak Anda Mengalami Gangguan Bicara???

Posted by Dek Rizky On September - 24 - 2011

Terapi Wicara adalah ilmu yang mempelajari perilaku komunikasi yang normal dan abnormal, yang digunakan untuk memberikan terapi (proses penyembuhan) pada penderita gangguan perilaku komunikasi yang meliputi kemampuan bahasa, bicara, suara, irama kelancaran, sehingga penderita gangguan perilaku komunikasi mampu berinteraksi dengan lingkungan secara wajar, tidak mengalami gangguan psiko-sosial serta mampu meningkatkan hidup dengan optimal.

Pelayanan Terapi Wicara adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang perilaku komunikasi untuk meningkatkan dan memulihkan kemampuan perilaku komunikasi, yang berhubungan dengan kemampuan bahasa, wicara, suara dan irama/kelancaran yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis psikologis dan sosiologis.

Gangguan bahasa bicara bisa terjadi pada kondisi-kondisi :

  • Autisme
  • ADD/ADHD
  • Tuna Rungu
  • Cerebral Palsy
  • Mental Retardasi
  • Gangguan Tumbuh Kembang
  • Pasca Serangan Stroke
  • Pasca Pengangkatan Laring
  • Celah langit-langit
  • Gagap

Terapi wicara menangani klien anak anak dan dewasa,kalau anak anak, pada umumnya menangani pada klien Cerebal Palsy, ADHD, Autisme, keterbelakangan mental, klien  yg belum bisa bicara karena faktor lingkungan, klien mengalami gangguan menelan, gangguan irama kelancaran dsb

Bagaimana kalau anak/saudara anda mengalami gangguan hal tersebut? Segera hubungi terapis wicara terdekat

perumusan masalah dalam penelitian

Posted by Dek Rizky On April - 6 - 2010

Rumusan Masalah

sebaiknya dibuat dalam kalimat tanya

tujuan : untuk mengetahui hubungan x dan y

topik : singkat, jelas, sesuai dengan yang anda pilih, berkaitan satu dengan yang lain.

Setelah merumuskan masalah, kemudian mencari teori teori / konsep konsep / generalisasi yang dapat landasan agar peneliti mempunyai dasar yang kokoh untuk peneletian

Ada 2 macam sumber bacaan :

  1. Bersifat umum : buku teks, ensiklopedia, kamus
  2. bersifat khusus : jurnal penelitian, jurnal psikologi, buletin, laporan penelitian yang relevan, skripsi, thesis, disertasi

Pertimbangan pertimbangan memilih buku sumber :

  1. Buku bacaan relevan dengan masalah
  2. mutakhir

Jika sumber kepustakaan sudah terkumpul, maka dapat disusun dengan cara :

  1. Induktif 1 : dimulai dari fakta fakta kesimpulan umum
  2. deduktif : dari dalil dalil umum ke khusus
  3. interaktif : gabungan keduanya Read the rest of this entry »