Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Tes Psikologi

Posted by Dek Rizky On October - 26 - 2009

Pengertian test psikologi

  • Suatu pengukuran yang standar dan objektif terhadap sampel perilaku.

Persyaratan alat tes

  • Standarisasi — norma
  • Objektifitas
  • Reliabilitas
  • Validitas

Konsep dasar dan metodologis tes psikologi :

  • Angka kasar ( raw score ) tidak bermakna -> diberi makna berdasar norma
    Norma :

    • Tingkat perkembangan yang dicapai : mental age, skala ordinal, grade equivalent
    • Posisi relatif dalam kelompok tertentu : persentile, standard score, deviasi IQ
  • Relativitas norma :
    • Interpretasi skor tes harus mengacu pada alat test yang digunakan
    • Norma tes tidak absolut, universal atau permanen
    • Perlu membandingkan skor dari tes yang berbeda atau membuat norma subkelompok / lokal Read the rest of this entry »

Sifat

Posted by Dek Rizky On June - 29 - 2009

Sifat memiliki dua ciri menonjol :

individualitas : yaitu kualitas unik individual yang diperlihatkan dari variasi kuantitas ciri tertentu

Konsistensi : yaitu keajegan sikap / perilaku dalam menghadapi situasi dan kondisi serupa

Perkembangan pola kepribadian :

menurut thomas et.al. perkembangan kepribadian dipengaruhi faktor hereditas dan lingkungan. Ia menyatakan kepribadaian dibentuk oleh temperamen dan lingkungan yang secara terus menerus saling mempengaruhi. Jika kedua pengaruh tersebut harmonis, maka perkembangan kepribadian akan mengarah ke perkembangan anak yang sehat , jika sebaliknya maka masalah perilaku akan muncul Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »

Assessment : How to communicate the result

Posted by Dek Rizky On April - 26 - 2009

Assessment : How to communicate the result

Memilih apa yang penting :

  • Relevansi
  • Penyimpangan dari norma
  • Aspek menonjol tidaknya data
  • Konfirmasi multi sumber informasi

Bagaimana mengkomunikasikan ?

Pertimbangkan : Untuk siapa dan untuk apa laporan pemeriksaan :

  1. Adekuat cakupan dan tujuan
  2. Organisasi baik, jelas, mudah dipahami
  3. Kritis, realistis
  4. Bijak dan kreatif dalam menyelesaikan masalah

Ada apa dalam laporan klinis?

  1. Mencerminkan orientasi umum dan pendekatan teoritis spesifik
  2. Berisi rangkuman assessment klinis : riwayat perkembangan, riwayat medis, riwayat masalah, deskripsi alat assessment, rangkuman data hasil assessment
  3. Mengarahkan proses formulasi klinis : langkah selanjutnya. Rencana evaluasi intervensi Read the rest of this entry »

Behaviorisme Dipandang Dari Segi Psikologi Islam

Posted by Dek Rizky On March - 25 - 2009

A.Pengertian Behaviorisme

Aliran psikologi yang menekankan pada tingkah laku / perilaku manusia ( individu ) sebagai makhluk reaktif yang memberikan respon terhadap lingkungandi sekitarnya. Pengalaman dan pemeliharaan akan membentuk perilaku orang tersebut.

B.Tokoh – Tokoh Beserta Teorinya

1.Edward Lee Thorndike ( S – R Bond / Connectionism ) Read the rest of this entry »