Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Kelompok sosial dan dinamika kelompok sosial

Posted by Dek Rizky On June - 23 - 2009

Kelompok sosial dan dinamika kelompok sosial :

Pengertian : Kelompok sosial merupakan himpunan manusia yang hidup bersama dalam suatu perikatan sosial dan kultural

Sherif Musharif : Kelompok sosial adalah merupakan suatu kesatuan sosial yang terdiri atas dua kelompok atau individu yang telah mengadakan interaksi sosial dengan intensif, terdapat pembagian tugas, struktur dan norma norma tertentu yang khas bagi kesatuan sosial tersebut.

Jenis kelompok sosial Read the rest of this entry »

Identitas fungsi dan peranan sosial manusia

Posted by Dek Rizky On June - 23 - 2009

Identitas, fungsi dan peranan sosial manusia ( terjadinya interaksi sosial )

  • manusia sebagai makhluk individu
  • Manusia sebagai makhluk sosial
  • Manusia sebagai makhluk berketuhanan

Untuk mengemban ketiga fungsi, identitas dan peranan sosial tersebut manusia mempunyai dorongan atau motif untuk mengadakan hubungan dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan dengan tuhannya. Hal inilah yang mendasari terjadinya interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Read the rest of this entry »

Dinamika sosial dan psikologi sosial

Posted by Dek Rizky On June - 23 - 2009

Dinamika kelompok dan psikologi sosial

  • Dinamika kelompok erat kaitannya dengan psikologi sosial
  • Objek studi psikologi sosial mempelajari tingkah laku individu dalam hubungannya dengan situasi sosial
  • Situasi sosial sangat berkaitan dengan adanya kelompok dan tingkah laku individu sangat dipengaruhi oleh kelompok

Mengapa dinamika kelompok?

Dinamika kelompok sebagai fenomena interaksi dan interdependensi antara anggota kelompok yang satu dan anggota kelompok berinteraksi dalam kelompok – kelompok sosial. Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »

Neuropsikologi

Posted by Dek Rizky On June - 12 - 2009

Neuropsikologi

Aplikasi sains yang berfokus pada ekspresi perilaku dari ketidaknormalan otak. Merupakan serangkaian prosedur yang dapat memperlihatkan perbedaan perilaku antara orang yang mengalami kerusakan otak (sebagian bagian otak) dengan yang tidak mengalami kerusakan otak

Tiap sisi otak menerima dan mengendalikan bagian tubuh yang berkebalikan. Contoh asesmen: Tes BG

BioFeedBack

Merupakan aplikasi psikologi persepsi. Tujuan utama: mdeteksi beberapa kondisi dan proses tubuh yang tidak kita sadari atau sedikit disadari dan mengubahnya mjd input sensori yg jelas.

Apa saja yang dideteksi ?

  • EMG (electromyography) : kontraksi otot: relaksasi.
  • Suhu tubuh
  • EEG (electroencephalography): gelombang otak: sense of well-being
  • GSR (galvanic skin response): terkait kecemasan
  • Applied : Lie detector Read the rest of this entry »