Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »

Psikologi Perkembangan

Posted by Dek Rizky On April - 6 - 2009

Silabus Psikologi Perkembangan

  • Cakupan Psikologi Perkembangan
  • Perkembangan – Pertumbuhan
  • Hukum – Prinsip Perkembangan
  • Periodisasi Perkembangan
  • Masa kehamilan dan pengaruhnya
  • Perkembangan masa anak : Fisik, Psikomotorik, bahasa, emosi, sosial, moral, seks, minat, kepribadian, dan kognisi
  • Tugas Perkembangan anak
  • Hambatan perkembangan anak

Cakupan Psikologi Perkembangan

  • Mengulas perkembangan individu sejak konsepsi sampai dengan menjelang remaja
  • Obyeknya adalah perkembangan manusia sebagai individu
  • Rentang usia perkembangan yang dilihat sejak terjadinya konsepsi sampai lanjut usia
  • Tinjauannya pada perkembangan yang berlaku universal ( umum )
  • Pengenalan metode dalam penelitian psikologi perkembangan

Perkembangan ( development ) dan Pertumbuhan ( growth ) Read the rest of this entry »

Soal UAS Kesehatan Mental

Posted by Dek Rizky On July - 18 - 2010
  1. Kesehatan jiwa adalah kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosi yang optimal diri seseorang dan perkembangan itu selaras dengan keadaan orang lain, merupakan pengertian kesehatan jiwa menurut …….
    1. a. UU No 3 1966
    2. UU No 4 1966
    3. UU No 3 1965
    4. UU No 4 1965
  2. Menurut model psikoanalisa, gangguan jiwa disebabkan karena tidak terselesaikannya konflik-konflik pada tahap perkembangan sebelumnya, penyimpangan perilaku pada masa dewasa dipengaruhi oleh perkembangan pada masa anak-anak perkmbangan kepribadian mempunyai beberapa fase yaitu, kecuali……
    1. Fase oral 0-1 tahun
    2. Fase anal 1-3 tahun
    3. c. Fase Genetalia 3-5 tahun
    4. Fase laten 5-12 tahun
  3. Ciri khas gangguan jiwa adalah sebagai berikut, kecuali……
    1. Klien tidak merasa dia sakit
    2. Klien curiga pada obat sebagai racun
    3. c. Klien mau minum obat
    4. Klien menyimpan obat untuk bunuh diri
  4. Ansietas adalah kekhawatiran yang tidak jelas dan menyebar berkaitan dengan perasaan yang tidak pasti dan tidak berdaya merupakan pendapat dari….
    1. a. Stuart (1995)
    2. David.A.Tomb. (1993)
    3. Laria (1998)
    4. As Hornby
  5. Terapiutik merupakan kata sifat yang dihubungkan dari pertumbuhan  dapat diartikan bahwa komunukasi terapiutik adalah komunikasi direncanakan secara sadar,tujuan dan kegiatanya difokuskan untuk penyembuhan klien ,merupakan pendapat dari….
    1. As Hornby
    2. Stuart
    3. David.A.Tomb
    4. Laria
  6. Hubungan terapiutik perawat klien berbeda dengan hubungan sosial sehari-hari. Dalam melakukan  komunikasi terapiutik ada 4 tahapan yang dilakukan yaitu sebagai berikut,kecuali…
    1. pra interaksi
    2. Orientasi
    3. c. Re Orientasi
    4. Tahap kerja
  7. Menetapkan iklim rasa saling percaya,merumuskan kontrak (memperkenalkan diri,penjelasan,tanggung jawab,harapan,tujuan)merupakan fase hubungan komunikasi antara perawat-klien pada fase….
    1. Pra interaksi
    2. b. Orientasi
    3. Re orientasi
    4. Tahap kerja
  8. Sifat hubungan terapiotik pada tujuan hubungan perawat denagn klien diantaranya sebagai berikut….
    1. a. Ketidak sadaran diri
    2. Identitas pribadi
    3. Kemampuan untuk membentuk suatu keintiman
    4. Meningkatkan fungsi dan kemampuan terhadap kebutuhan
  9. Kemauan dalam hidupan klien agar dapat merasakan pikiran dan perasaan tanpa kita terlarut didalamnya adalah menurut pengertian dari dimensi respon…..
    1. Keiklasan dan kesejatian
    2. Menghargai
    3. c. Impati
    4. Kongkrit

10.  Dimensi respon membawa klien pada tingkat pemikiran diri tinggi dilanjutkan dengan dimensi tindakan sebagai berikut,kecuali…. Read the rest of this entry »

Mungkin yang anda maksud ini :

Efek kematangan seksual pada puber

Posted by Dek Rizky On January - 1 - 2010

efek kematangan seksual pada puber

Tertarik pada lawan jenis dan berusaha mencari perhatian/menjadi pusat perhatian lawan jenis, merindu puja dari orang lain, menurut Hurlock masa puber disebut sebagai masa perubahan dari makhluk aseksual menjadi makhluk seksual.

Dimensi psikologis masa puber

  • Citra tubuh. Individu sangat memperhatikan tubuh mereka dan membangun citra tubuhnya sendiri. Individu lebih sering merasa tidak puas dengan tubuhnya, dan bila dibandingkan antar jenis kelamin, maka perempuan lebih sering merasa tidak puas dengan tubuhnya dibanding laki laki. Read the rest of this entry »