Kuliah Dek Rizky Psikologi

Ilmu pengetahuan tentang psikologi

Search Results

Persyaratan ideal pewawancara

Posted by Dek Rizky On November - 1 - 2009

Persyaratan ideal pewawancara

  • Menguasai isu / topik yang digali
  • Mampu menggali secara terstruktur dan terarah
  • Mampu bertanya secara jelas, mudah dipahami , tidak berbeli belit
  • Bersedia mendangarkan dan mampu memberi rasa aman dan nyaman kepada yang diwawancarai
  • Empatik , mampu membaca apa yang tersirat dan tersurat dari orang yang diwawancarai
  • Berpikiran terbuka, welcome terhadap pandangan pandangan subjek
  • Tahu informasi apa yang harus dicari / digali, mampu mengenali jalannya wawancara
  • Cukup kritis terhadap jawaban subjek sehingga mampu mengembangkan pertanyaan berikutnya
  • Mampu mengingat dengan baik apa yang telah dibicarakan sehingga pembicaraan selalu nyambung
  • Mampu menyerap dan menginterpretasi jawaban jawaban subjek sehingga dapat mengembangkan pertanyaan lebih lanjut

Peran wawancara

  • Peran wawancara adalah bertindak sebagai moderator untuk menjaga agar diskusi tetap berjalan dengan menanyakan pertanyaan pertanyaan yang berhubungan sampai ia mendapatkan jawaban tepat dari responden

Apa yang sebaiknya dilakukakn pewawancara?

  • Usaha keras untuk membimbing responden dari satu topik kettopik yang lain
  • Sabar dalam mendengarkan, sediakan sedikit waktu untuk berhenti untuk mendorong responden berpikir dan memberi keterangan tentang isyu isu yang didiskusikan
  • Ciptakan humor yang menyenangkan agar pemberi informasi dapat rileks dalam mendiskusikan isu isu sensitif Read the rest of this entry »

MASA REMAJA

Posted by Dek Rizky On June - 29 - 2009

PENGERTIAN REMAJA
Adolescence berasal dari “adolescere” yang berarti “tumbuh” atau “tumbuh menjadi dewasa”
Adolescence memiliki arti lebih luas (dibanding pubertas), yaitu mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik.

CIRI-CIRI MASA REMAJA

  • Merupakan periode transisi/peralihan
  • Merupakan periode perubahan, misalnya: perubahan kepekaan emosi, bentuk tubuh, peran, minat, dan nilai.
  • Merupakan masa mencari jati diri/identitas diri.
  • Merupakan masa yang tidak realistik, karena mereka memandang sesuatu dari “kacamata”-nya sendiri, yang kadang jauh dari realita

TUGAS PERKEMBANGAN MASA REMAJA Read the rest of this entry »

perkembangan psiko – fisik siswa

Posted by Dek Rizky On June - 27 - 2009

Perkembangan psiko -fisik siswa

Pengertian

Pertumbuhan (growth ) : perubahan kuantitatif yang mengacu pada jumlah, ukuran dan luas yang bersifat konkrit

Perkembangan ( Development ) : Perbuhan kualitatif mengacu pada mutu fungsi organ jasmaniah. Bukan organ – organ jasmaniahnya itu sendiri.

Aliran Perkembangan : Read the rest of this entry »

Identitas fungsi dan peranan sosial manusia

Posted by Dek Rizky On June - 23 - 2009

Identitas, fungsi dan peranan sosial manusia ( terjadinya interaksi sosial )

  • manusia sebagai makhluk individu
  • Manusia sebagai makhluk sosial
  • Manusia sebagai makhluk berketuhanan

Untuk mengemban ketiga fungsi, identitas dan peranan sosial tersebut manusia mempunyai dorongan atau motif untuk mengadakan hubungan dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan dengan tuhannya. Hal inilah yang mendasari terjadinya interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Read the rest of this entry »

Kode Etik Psikologi

Posted by Dek Rizky On June - 16 - 2009

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang meminta jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI Read the rest of this entry »